PERJANJIAN KERJASAMA PESERTA PROGRAM AGEN SPENCER’S MEALBLEND DAN MATCHA

PERJANJIAN KERJASAMA PESERTA PROGRAM DISTRIBUTOR SPENCER’S MEALBLEND DAN MATCHA






Perjanjian Kejasama Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha ini dibuat dan disepakati oleh dan antara:

  1. Spencer’s, sebuah perusahaan manufaktur dan perdagangan produk Spencer’s MealBlend dan Matcha yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Pertama”.
  2. Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan masing-masing disebut sebagai Pihak.

Bahwa Pihak Pertama adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang manufactur dan perdagangan produk Spencer’s MealBlend dan Matcha

Bahwa untuk bersama-sama memasarkan produk Spencer’s MealBlend dan Matcha, Pihak Pertama merasa perlu untuk mengadakan sebuah kerjasama pemasaran dan penjualan berupa Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha dengan pihak Kedua yang di tuangkan ke dalam suatu Perjanjian kerjasama Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut

PASAL 1

DEFINISI

  1. Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Distributor Spencer’s MealBlend ini yang merupakan Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha adalah orang perorangan yang mendaftarkan diri sebagai Distributor yang bertugas untuk bersama dengan perusahaan membantu memasarkan produk Spencer’s MealBlend dan Matcha
  3. Konsumen adalah orang perorangan yang membeli Produk melalui Platform Digital maupun melalui Distributor.
  4. Produk adalah Spencer’s MealBlend dan Matcha.
  5. Formulir Pendaftaran adalah formulir online yang digunakan untuk pendaftaran resmi Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha yang dapat diakses melalui : https://forms.spencerscalifornia.com/f/25fae574-4c0d-4de4-8d14-f3450f33657c
  6. Hari adalah hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali ditentukan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
  7. Transaksi adalah penjualan Produk.
  8. Syarat dan Ketentuan adalah seluruh pengaturan terkait Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha telah dipahami dan disetujui serta bersifat mengikat Para Pihak untuk menjadi pedoman dalam menjalankan Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha yang dapat diakses melalui : https://www.spencersdistributor.com/skbagenmb dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  9. Tanda Tangan adalah segala bentuk persetujuan secara elektronik termasuk penandatanganan dan/atau transmisi secara elektronik serta persetujuan elektronik atas Perjanjian ini akan dianggap sebagai tanda tangan asli, dan persetujuan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan asli yang juga diakui sebagai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  10. Wilayah adalah wilayah Republik Indonesia.

PASAL 2

RUANG LINGKUP PERJANJIAN

  1. Pihak Kedua telah setuju bekerjasama dalam Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha
  2. Para Pihak sepakat bahwa hal-hal terkait hak dan kewajiban, larangan, sanksi dan lain sebagainya sehubungan dengan Perjanjian ini tunduk kepada Syarat dan Ketentuan.

PASAL 3

JANGKA WAKTU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Para Pihak sepakat bahwa:

  1. Perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu mengikuti Syarat dan Ketentuan, serta dapat diperpanjang secara otomatis mengikuti Syarat dan Ketentuan.
  2. Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal disetujuinya Perjanjian ini secara elektronik. Persetujuan mana dapat dibuktikan dengan Formulir Pendaftaran yang telah dilengkapi dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
  3. Perjanjian ini dapat berakhir apabila terjadi pelanggaran/wanprestasi sebagai berikut :
  4. Pelanggaran/wanprestasi atas ketentuan Perjanjian ini; dan/atau
  5. Pelanggaran/wanprestasi atas Syarat dan Ketentuan.
  6. Pengakhiran Perjanjian tidak mengurangi hak-hak atau kewajiban-kewajiban dari atau yang berkenaan dengan masing-masing Pihak yang telah ada sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 4

KERAHASIAAN

  1. Para Pihak wajib menjaga setiap informasi yang tertulis atau dokumentasi yang disimpan dan dapat dibaca oleh mesin dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada data, identitas, informasi, Syarat dan Ketentuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan/atau potensial konsumen Pihak Pertama.
  2. Data, informasi, dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini merupakan Informasi Rahasia yang tidak untuk disebarluaskan, diperbanyak, digandakan, di informasikan baik secara formal maupun non formal.
  3. Para Pihak dilarang menyampaikan, menyebarluaskan (baik secara lisan, tulisan, langsung maupun tidak langsung), memperjualbelikan, dan/atau menggandakan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga maupun atau menggunakan Informasi Rahasia dalam kerjasama dengan pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing Pihak terlebih dahulu.
  4. Informasi rahasia ini wajib disimpan dan dijaga kerahasiaannya meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
  5. Para Pihak sepakat pengaturan mengenai kerahasiaan dalam Perjanjian ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.




PASAL 5

FORCE MAJEURE


  1. Yang dimaksud Force Majeure adalah keadaan-keadaan yang secara langsung mengakibatkan salah satu Pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini diakibatkan keadaan-keadaan diluar kekuasaan Para Pihak dan tidak dapat dicegah oleh salah satu Pihak berdasarkan upaya terbaiknya yang termasuk dan tidak terbatas pada bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru hara, perang, pemberontakan dan kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan-peraturan Pemerintah. Salah satu Pihak tidak dapat menuntut Pihak lainnya atas tidak dilaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, jika tidak dipenuhinya kewajiban tersebut akibat Force Majeure.
  2. Force Majeure tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak melakukan kewajiban, akan tetapi pemenuhan kewajiban tersebut dapat ditunda, dengan ketentuan bahwa penundaan tersebut tidak menimbulkan biaya tambahan, denda, pengurangan hak, atau pembebasan atas kewajiban.




PASAL 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM





Para Pihak sepakat bahwa :
  1. Perjanjian ini tunduk pada Peraturan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Dalam hal terdapat sengketa atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diadakan musyawarah ternyata tidak tercapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui yurisdiksi non-eksklusif Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. Selama sengketa masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri, Para Pihak diwajibkan untuk tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Perjanjian ini kecuali Pengadilan Negeri dan/atau ketentuan dalam Perjanjian ini menentukan lain.


PASAL 7

LAIN-LAIN




Para Pihak sepakat :
  1. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan.
  2. Pihak Kedua tidak boleh mengeluarkan atau menyebabkan dikeluarkannya suatu pernyataan pers, pengumuman, atau pernyataan publik lainnya sehubungan dengan Transaksi yang diatur Perjanjian ini, dan tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap syarat dan ketentuan Perjanjian ini, kecuali diharuskan oleh hukum, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, yang mana tidak akan ditahan tanpa alasan yang wajar.
  3. Seluruh judul dalam Perjanjian ini adalah untuk kemudahan semata-mata dan tidak akan mempengaruhi penafsiran Perjanjian ini.
  4. Jika suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dikemudian hari ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan atau sebagian diakibatkan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan itu atau bagian-bagian dari padanya, sedangkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan terus berlaku mengikat Para Pihak dan berkekuatan hukum penuh.
  5. Dalam keadaan apapun, tidak ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang tidak langsung (indirect and consequential damages), seperti misalnya: kehilangan kesempatan bisnis atau kehilangan keuntungan yang diderita oleh Pihak yang lainnya.
  6. Perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai perjanjian keagenan, afiliasi, cabang dan penyertaan modal, sehingga Para Pihak merupakan badan hukum yang terpisah dan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
  7. Perjanjian ini dapat ditandatangani secara digital, yang masing-masing daripadanya akan dianggap asli, secara bersama-sama merupakan perjanjian yang satu dan sama. Segala bentuk persetujuan secara elektronik dan/atau transmisi secara elektronik serta tanda tangan elektronik atas Perjanjian ini akan dianggap sebagai tanda tangan asli, dan tanda tangan yang dipindai (scanned) dan/atau elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan asli.

Demikian Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak. Perjanjian ini telah dibaca, dimengerti dan dipahami dan selanjutnya disetujui oleh Para Pihak.